Cybercrime & kasus – kasus cyber crime
yang terdapat di indonesia
Cybercrime adalah
istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan
komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke
dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online,
pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas,
pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya
atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau
jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk
kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer
digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di
mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan
kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai
sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan
DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah
penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer
sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online. Beberapa situs-situs
penipuan berkedok judi online termasuk dalam sebuah situs yang merupakan situs
kejahatan di dunia maya yang sedang dipantau oleh pihak kepolisian dengan
pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian dan pasal 378 KUHP tentang
penipuan berkedok permainan online dengan cara memaksa pemilik website tersebut
untuk menutup website melalui metode DDOS website yang bersangkutan, begitupun
penipuan identitas di game online hanya mengisi alamat identitas palsu game
online tersebut bingung dengan alamat identitas palsu karena mereka sadar akan
berjalannya cybercrime jika hal tersebut terus terus terjadi maka game online
tersebut akan rugi/bangkrut
Kasus 1
Pada tahun 1982 telah terjadi
penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana diberitakan Suara Pembaharuan edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa
yang membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp.
372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih
lanjut dari teknologi komputer adalah berupa computer network yang kemudian
melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan
internet.
Pada kasus tersebut, kasus ini
modusnya adalah murni criminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan
internet hanya sebagai sarana kejahatan.
Penyelesaiannya, karena kejahatan
ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunaka komputer sebagai alat
melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka,
orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung
dari modus perbuatan yang dilakukannya.
Kasus 2 Tentang Pornografi :
Kasus ini terjadi saat ini dan
sedang dibicarakan banyak orang, kasus video porno Ariel PeterPan dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di
internet oleh seorang yang berinisial RJ dan sekarang kasus ini sedang dalam
proses.
Pada kasus tersebut, modus
sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki
sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Penyelesaian kasus ini pun dengan
jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut pun turut
diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang
Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau
dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1
KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar